Perkawinan adat Papua merupakan perkawinan yang sangat tinggi nilai
budaya dan agama. Papua memiliki beragam jenis suku, bahasa dan kulit
sehingga boleh dikatakan perkawinan adat Papua sangat jauh berbeda pada
masing-masing suku. kehidupan manusia ada ketergantungan antara satu
sama lain. Maka terjadilah hubungan yang bersifat perkawinan antara
lelaki dan perempuan sebagai suami-istri.
Perkawinan yang diketahui
oleh suku Mee adalah perkawinan yang benar-benar disetujui oleh kedua
belah pihak yaitu lelaki dan perempuan. Perkawinan sah secara Adat
disimpulkan bahwa, perkawinan yang masih digunakan unsur-unsur sah
secara Adat Suku Mee. Contohnya harus ada maskawin atau yang sering
disebut"Harta". Harta ini dirincikan sebagai berikut : Meemege,
Daupagadau, dan Babi. Semuanya ini mengisi salah satu dompet atau atau
biasa disebut "Utepota" kecuali Babi.
Peran orang tua paling penting
bagi anaknya. perang orang terhadap anaknya bukan hal baru tetapi
turun-temurun dari nenek moyang. Maka orang tua mencari lelaki atau
perempuan mempunyai latar belakang yang diinginkan oleh orang tua. Salah
satu unsur kebiasan peran orang tua ini masih terbawa ditengah
masyarakat di Papua. sehingga pengaruh orang tua menjadi hal positif dan
hal negatif.
Adanya perkawinan adat Papua yang sangat tinggi maka
sering terjadi masalah antara suku. Dalam hal mempertahankan perkawinan
adat masing-masing suku. Perkawinan sah secara adat suku Mee harus
adanya persetujuan lelaki dan perempuan bahkan kedua belah pihak orang
tua. Dan juga harus mempunyai harta sebagai berikut, Meemege,Daupagadau,
dan Babi. Babi ini tidak di wajibkanuntuk meminang mas kawin kecuali
Meemege dan Daupagadau. Secara garis besar biasanya terjadi masalah
ketika mengumpulkan harat mas kawin. Harata perkawinan tidak sesuai
dengan permintaan dari pihak perempuan, maka terjadi pertikaian atau
keributan sehingga perkawinan ditunda. Kemudian pihak perempuan biasanya
menunggu informasi atau jawaban dari pihak laki-laki. Seandanya pihak
laki-laki mengumpulkan harta mas kawin sesuai yang diharapkan oleh pihak
perempuan, maka pihak laki-laki mengundang pihak perempuan untuk
mengambil harta mas kawin. Lalu kedua mempelai dikawinkan sah secara
adat Suku Mee.
Biasanya orang tua mencari laki-laki atau
perempuan yang mempunyai kelebihan atau latar belakang untuk menikahkan
anaknya sehingga menyebabkan hambatan dalam perkawinan. Adapun masalah
yang terjadi karena pihak laki-laki dan perempuan. dan juga kedua orang
tua mereka tidak maka terjadi konflik. konflik terjadi karena akibat
dari tidak ada persetujuan, bukan haya itu saja tetapi banyak cara yang
selalu terjadi konflik. Adat sangat melarang juga perkawinan tanpa
mengetahui pihak orang yua maupun sejara adat.
Bagaimana Perkawinan
sah secara Adat Suku Mee, perkawinan adat suku Mee harus ada
persetujuan dari dari kedua belah pihak yaitu pihak laki-laki dan
perempuan bahkan kedua orang tua mereka. Mengapa kedua belah pihak
mempunyai ada persetujuan untuk mengawinkan anaknya? Karena kebanyakan
orang kawin hanya ikut-ikutan dan mereka pandang latar belakang kedua
calon pengantin. Dan salah satu pihak tidak setuju atau menerima maka
terjadi masalah dalam keluarga bahkan terjadi penceraian. Perkawinan
adat suku Mee harus ada sebuah mas kawin atau yang sering disebut
"Harta". harta ini dirincikan sebagai berikut, Meemege, Daupagadau, dan
Babi. Meemege ini biasa disebut "Kuli Biya",kulit biya ini bahan utama
dari nenek moyang untuk meminang mas kawin.
Perkawinan adat yang
baik adalah perkawinan yang benar-benar disetujui oleh orang tua dan
saudara-saudaranya dari kedua belah pihak. Perkawinan adat ini terjadi
pada laki-laki dan perempuan yang sudah saling mencintai. Perkawina adat
ini tidak dengan kekerasan karena masyarakat suku Meebisa melihat juga
perkawinan adat yang baik. Cara yang mereka lakukan adalah duduk bersama
oleh pihak laki-laki dan perempuan, sehingga mereka mengawinkan anaknya
denganbaik secara adat.
Yang mengatur dalam perkawinan adat suku
Mee adalah Kepala Suku. Kepala suku berhak untuk mempertanggungjawabkan
sukunya dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam suku-suku,
baik itu masalah perkawinan maupun masalah yang terjadi dalam keluarga.
Masyarakat suku Mee tidak mempunyai hak sendiri untuk mengatur sukunya
karena mereka sangat menghormati Kepala Sukunya. Masyarakat suku Mee
berpikir bahwa tanpa kepala suku mereka merasa hidupnya tidak nyaman.
Untuk menikahi perempuan maka pihak laki-laki harus bisa
mempertanggungjawabkan permintaan harta dari pihak perempuan. nilai
pembayaran harta mas kawin ditentukan oleh pihak perempuan. Pihak lelaki
tidak dapat menentukan nilai pembayaran harta mas kawin. Pihak
perempuan menentukan jumlah harta yang harus disiapkan oleh pihak
lelaki.
Syarat-syarat Mas Kawin yang di perlukan dalam
perkawinan Adat Suku Mee. Meemege dan Daupagadau ini dibandingkan dengan
zaman sekarang adalah Uang. Meemege Enaki Badona artinya kulit biya
satu buah dibandingkan dengan zaman sekarang adalah benilai Rp
100.000,00. Bentuknya seperti batu kecil yang terbelah pada bagian
tengah dan warnanya putih. Seangkan daupagadau ini dibandingkan dengan
zaman sekarang adalah Uang tetapi hitungan jauh berbeda di bandingkan
dengan Meemege. karena Daupagadau 50 buah hitungan zaman sekarang adalah
bernilai Rp 100.000,00, sedangka bentuknya seperti manik-manik
berukuran sedang dan warnanya biru.
Utepota merupakan salah satu
alat utama untuk mengamankan bahan-bahan mas kawin oleh masyarakat suku
Mee. Utepota ini bentunya tas kecil dan masyaratkat sering disebut
Dompet. Pihak perempuan menentukan jumlah yang harus di siapkan oleh
pihak lelaki. Jumlah harta yang di siapkan oleh pihak lelaki adalah
Meemege atau kulit biya sebanyak 50 buah dibandingkat dengan zaman
sekarang bernilai sebanyak Rp 5.000.000,00. Sedangkan Daupagadau
sebanyak 500 buah dibandingkan dengan zaman sekarang bernilai sebanyak
Rp 5.000.000.00. Utepota ini dikategorikan dalam bahasa Indonesia
adalah sebuah Dompet.
Bagaimana Peran Orangtua dalam Menyetujui
Perkawinan adat Suku Mee. Penyebab orang tua tidak menyetujui perkawinan
adalah perkawinan yang terjadi dimana orang tua tidak respon kepada
anaknya. Karena anaknya mengambil tindakan sendiri yang tanpa di ketahui
oleh orang tua. Perkawinan yang tidak disetujui oleh orang tua ini
sering terjadi di kalangan masyarakat suku Mee, Penyebabnya kerena masih
ada hubungan atau satu keturunan. Pihak orang tua tidak setujui karena
banyak alasan macam-macam. Adapula perdedaan orang tua tidak menyetujui
perkawinan masyarakat suku Mee yang hidup di kota dengan masyarakat suku
Mee yang hidupnya di kampung atau desa. Masyarakat paniai yang hidup di
kampung atau desa. penyebab orang tua tidak menyetujui masyarakat
paniai hidup di kampung atau desa karena masih ada keturunan.
Dampak negatif orang tua tidak menyetujuiperkawinan adat suku Mee
terhadap pasangan suami-istri. Perkawinan yang tidak di setujui oleh
orang tua kedua belah pihak sering terjadi kawin lari atau meninggalkan
kedua orang tua bahkan saudara-saudaranya. Lelaki dan perempuan saling
mencintai tetapi mereka melum memahami tentang adat. Orang tua yang
tidak menyetujui perkawinan karena alasan tertentu. Akibat dari
perkawinan seperti ini dan belum mengetahui adat maka mereka berbuat
semaunya sendiri. Kalau mereka melanggar adat resikonya sangat besar
dalam hubungan keluarga. Mereka yang tidak mengetahui adat suku Mee maka
sering terjadi masalah dan berakibat penceraian.
Sekilas
Tentang Daerah -Daerah Suku Mee, daerah suku Mee terletak bagian
pegunungan Papua Tengah. Daerah tersebut terdapat suku Mee dan memiliki
beberapa Kabupaten yaitu, ada tiga kabupaten diantaranya, kabupaten
Paniai, kabupaten Nabire, kabupaten Dogiyai.
Kabupaten Paniai
mempunyai 15 kecamatan sebagia berikut : Kecamatan Enarotali, kecamatan
Obano, Kecamatan Agadide, Kecamatan Tigi, Kecamatan tigi Timur,
Kecamatan Tigi Barat, Kecamatan Bibida, Kecamatan Bouwo, Kecamatan
Komopa, Kecamatan Biandoga, Kecamatan Homeyo, Kecamatan Wandae,
Kecamatan Sugapa, Kecamatan Nabia, dan Kecamatan Bogodide.
Kabupaten
Nabire mempunyai 8 kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Wanggar,
Kecamatan Yaro, Kecamatan Lagari, Kecamatan Samabusa, Kecamatan Nabire,
Kecamatan Topo, Kecamatan Kali Susu dan Kecamatan Sarni.
Kabupaten
Dogiayai mempunyai 5 kecamatan antara lain : Kecamatan Moanemani,
Kecamatan Idakebo, Kecamatan Puweta, Kecamatan Degeanauda dan Kecamatan
Bomomani.
Dengan adanya Artikel ini kita bisa menyetahui bersama
tentang bagaimana cara perkawinan sah secara suku Mee di Paniai Papua.
Maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang berperan aktif
dalam perkawinan adat suku Mee antara lain: Pengertian perkawinan,
Perkawinan sah secara adat suku Mee, Peran orang tua dalam menyetujui
perkawinan adsat suku Mee, Perkawinan yang tidak di setujui oleh pihak
orang baik itu dampak negatif maupun dampak positif dan hambatan
perkawinan.
Semoga adat suku Mee yang Sah dalam perkawinan ini
tetap mengangkat kerena tanpa adat yang sah maka keluarga tidak bahagia
dalam hidupnya. Jada adat suku Mee ini kita tetap mewujutkan dalam
perkawinan khususnya perkawinan suku Mee di Paniai Papua.
0 komentar:
Posting Komentar