Selasa, 04 Februari 2014

Perkawinan Sah secara Adat Suku Mee

   Perkawinan adat Papua merupakan perkawinan yang sangat tinggi nilai budaya dan agama. Papua memiliki beragam jenis suku, bahasa dan kulit sehingga boleh dikatakan perkawinan adat Papua sangat jauh berbeda pada masing-masing suku. kehidupan manusia ada ketergantungan antara satu sama lain. Maka terjadilah hubungan yang bersifat perkawinan antara lelaki dan perempuan sebagai suami-istri.
Perkawinan yang diketahui oleh suku Mee adalah perkawinan yang benar-benar disetujui oleh kedua belah pihak yaitu lelaki dan perempuan. Perkawinan sah secara Adat disimpulkan bahwa, perkawinan yang masih digunakan unsur-unsur sah secara Adat Suku Mee. Contohnya harus ada maskawin atau yang sering disebut"Harta". Harta ini dirincikan sebagai berikut : Meemege, Daupagadau, dan Babi. Semuanya ini mengisi salah satu dompet atau atau biasa disebut "Utepota" kecuali Babi.
    Peran orang tua paling penting bagi anaknya. perang orang terhadap anaknya bukan hal baru tetapi turun-temurun dari nenek moyang. Maka orang tua mencari lelaki atau perempuan mempunyai latar belakang yang diinginkan oleh orang tua. Salah satu unsur kebiasan peran orang tua ini masih terbawa ditengah masyarakat di Papua. sehingga pengaruh orang tua menjadi hal positif dan hal negatif.
Adanya perkawinan adat Papua yang sangat tinggi maka sering terjadi masalah antara suku. Dalam hal mempertahankan perkawinan adat masing-masing suku. Perkawinan sah secara adat suku Mee harus adanya persetujuan lelaki dan perempuan bahkan kedua belah pihak orang tua. Dan juga harus mempunyai harta sebagai berikut, Meemege,Daupagadau, dan Babi. Babi ini tidak di wajibkanuntuk meminang mas kawin kecuali Meemege dan Daupagadau. Secara garis besar biasanya terjadi masalah ketika mengumpulkan harat mas kawin. Harata perkawinan tidak sesuai dengan permintaan dari pihak perempuan, maka terjadi pertikaian atau keributan sehingga perkawinan ditunda. Kemudian pihak perempuan biasanya menunggu informasi atau jawaban dari pihak laki-laki. Seandanya pihak laki-laki mengumpulkan harta mas kawin sesuai yang diharapkan oleh pihak perempuan, maka pihak laki-laki mengundang pihak perempuan untuk mengambil harta mas kawin. Lalu kedua mempelai dikawinkan sah secara adat Suku Mee.

    Biasanya orang tua mencari laki-laki atau perempuan yang mempunyai kelebihan atau latar belakang untuk menikahkan anaknya sehingga menyebabkan hambatan dalam perkawinan. Adapun masalah yang terjadi karena pihak laki-laki dan perempuan. dan juga kedua orang tua mereka tidak maka terjadi konflik. konflik terjadi karena akibat dari tidak ada persetujuan, bukan haya itu saja tetapi banyak cara yang selalu terjadi konflik. Adat sangat melarang juga perkawinan tanpa mengetahui pihak orang yua maupun sejara adat.
Bagaimana Perkawinan sah secara Adat Suku Mee, perkawinan adat suku Mee harus ada persetujuan dari dari kedua belah pihak yaitu pihak laki-laki dan perempuan bahkan kedua orang tua mereka. Mengapa kedua belah pihak mempunyai ada persetujuan untuk mengawinkan anaknya? Karena kebanyakan orang kawin hanya ikut-ikutan dan mereka pandang latar belakang kedua calon pengantin. Dan salah satu pihak tidak setuju atau menerima maka terjadi masalah dalam keluarga bahkan terjadi penceraian. Perkawinan adat suku Mee harus ada sebuah mas kawin atau yang sering disebut "Harta". harta ini dirincikan sebagai berikut, Meemege, Daupagadau, dan Babi. Meemege ini biasa disebut "Kuli Biya",kulit biya ini bahan utama dari nenek moyang untuk meminang mas kawin.
Perkawinan adat yang baik adalah perkawinan yang benar-benar disetujui oleh orang tua dan saudara-saudaranya dari kedua belah pihak. Perkawinan adat ini terjadi pada laki-laki dan perempuan yang sudah saling mencintai. Perkawina adat ini tidak dengan kekerasan karena masyarakat suku Meebisa melihat juga perkawinan adat yang baik. Cara yang mereka lakukan adalah duduk bersama oleh pihak laki-laki dan perempuan, sehingga mereka mengawinkan anaknya denganbaik secara adat.
   Yang mengatur dalam perkawinan adat suku Mee adalah Kepala Suku. Kepala suku berhak untuk mempertanggungjawabkan sukunya dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam suku-suku, baik itu masalah perkawinan maupun masalah yang terjadi dalam keluarga. Masyarakat suku Mee tidak mempunyai hak sendiri untuk mengatur sukunya karena mereka sangat menghormati Kepala Sukunya. Masyarakat suku Mee berpikir bahwa tanpa kepala suku mereka merasa hidupnya tidak nyaman. Untuk menikahi perempuan maka pihak laki-laki harus bisa mempertanggungjawabkan permintaan harta dari pihak perempuan. nilai pembayaran harta mas kawin ditentukan oleh pihak perempuan. Pihak lelaki tidak dapat menentukan nilai pembayaran harta mas kawin. Pihak perempuan menentukan jumlah harta yang harus disiapkan oleh pihak lelaki.

    Syarat-syarat Mas Kawin yang di perlukan dalam perkawinan Adat Suku Mee. Meemege dan Daupagadau ini dibandingkan dengan zaman sekarang adalah Uang. Meemege Enaki Badona artinya kulit biya satu buah dibandingkan dengan zaman sekarang adalah benilai Rp 100.000,00. Bentuknya seperti batu kecil yang terbelah pada bagian tengah dan warnanya putih. Seangkan daupagadau ini dibandingkan dengan zaman sekarang adalah Uang tetapi hitungan jauh berbeda di bandingkan dengan Meemege. karena Daupagadau 50 buah hitungan zaman sekarang adalah bernilai Rp 100.000,00, sedangka bentuknya seperti manik-manik berukuran sedang dan warnanya biru.
   Utepota merupakan salah satu alat utama untuk mengamankan bahan-bahan mas kawin oleh masyarakat suku Mee. Utepota ini bentunya tas kecil dan masyaratkat sering disebut Dompet. Pihak perempuan menentukan jumlah yang harus di siapkan oleh pihak lelaki. Jumlah harta yang di siapkan oleh pihak lelaki adalah Meemege atau kulit biya sebanyak 50 buah dibandingkat dengan zaman sekarang bernilai sebanyak Rp 5.000.000,00. Sedangkan Daupagadau sebanyak 500 buah dibandingkan dengan zaman sekarang bernilai sebanyak Rp 5.000.000.00. Utepota ini dikategorikan dalam bahasa Indonesia adalah sebuah Dompet.

   Bagaimana Peran Orangtua dalam Menyetujui Perkawinan adat Suku Mee. Penyebab orang tua tidak menyetujui perkawinan adalah perkawinan yang terjadi dimana orang tua tidak respon kepada anaknya. Karena anaknya mengambil tindakan sendiri yang tanpa di ketahui oleh orang tua. Perkawinan yang tidak disetujui oleh orang tua ini sering terjadi di kalangan masyarakat suku Mee, Penyebabnya kerena masih ada hubungan atau satu keturunan. Pihak orang tua tidak setujui karena banyak alasan macam-macam. Adapula perdedaan orang tua tidak menyetujui perkawinan masyarakat suku Mee yang hidup di kota dengan masyarakat suku Mee yang hidupnya di kampung atau desa. Masyarakat paniai yang hidup di kampung atau desa. penyebab orang tua tidak menyetujui masyarakat paniai hidup di kampung atau desa karena masih ada keturunan.
Dampak negatif orang tua tidak menyetujuiperkawinan adat suku Mee terhadap pasangan suami-istri. Perkawinan yang tidak di setujui oleh orang tua kedua belah pihak sering terjadi kawin lari atau meninggalkan kedua orang tua bahkan saudara-saudaranya. Lelaki dan perempuan saling mencintai tetapi mereka melum memahami tentang adat. Orang tua yang tidak menyetujui perkawinan karena alasan tertentu. Akibat dari perkawinan seperti ini dan belum mengetahui adat maka mereka berbuat semaunya sendiri. Kalau mereka melanggar adat resikonya sangat besar dalam hubungan keluarga. Mereka yang tidak mengetahui adat suku Mee maka sering terjadi masalah dan berakibat penceraian.

Sekilas Tentang Daerah -Daerah Suku Mee, daerah suku Mee terletak bagian pegunungan Papua Tengah. Daerah tersebut terdapat suku Mee dan memiliki beberapa Kabupaten yaitu, ada tiga kabupaten diantaranya, kabupaten Paniai, kabupaten Nabire, kabupaten Dogiyai.
Kabupaten Paniai mempunyai 15 kecamatan sebagia berikut : Kecamatan Enarotali, kecamatan Obano, Kecamatan Agadide, Kecamatan Tigi, Kecamatan tigi Timur, Kecamatan Tigi Barat, Kecamatan Bibida, Kecamatan Bouwo, Kecamatan Komopa, Kecamatan Biandoga, Kecamatan Homeyo, Kecamatan Wandae, Kecamatan Sugapa, Kecamatan Nabia, dan Kecamatan Bogodide.
Kabupaten Nabire mempunyai 8 kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Wanggar, Kecamatan Yaro, Kecamatan Lagari, Kecamatan Samabusa, Kecamatan Nabire, Kecamatan Topo, Kecamatan Kali Susu dan Kecamatan Sarni.
Kabupaten Dogiayai mempunyai 5 kecamatan antara lain : Kecamatan Moanemani, Kecamatan Idakebo, Kecamatan Puweta, Kecamatan Degeanauda dan Kecamatan Bomomani.

  Dengan adanya Artikel ini kita bisa menyetahui bersama tentang bagaimana cara perkawinan sah secara suku Mee di Paniai Papua. Maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang berperan aktif dalam perkawinan adat suku Mee antara lain: Pengertian perkawinan, Perkawinan sah secara adat suku Mee, Peran orang tua dalam menyetujui perkawinan adsat suku Mee, Perkawinan yang tidak di setujui oleh pihak orang baik itu dampak negatif maupun dampak positif dan hambatan perkawinan.
    Semoga adat suku Mee yang Sah dalam perkawinan ini tetap mengangkat kerena tanpa adat yang sah maka keluarga tidak bahagia dalam hidupnya. Jada adat suku Mee ini kita tetap mewujutkan dalam perkawinan khususnya perkawinan suku Mee di Paniai Papua.

Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul: Perkawainan Sah Secara Adat Suku Mee
Ditulis Oleh: Ambrosius Yobee
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda

0 komentar:

Posting Komentar