Oleh : Dujan Kogoya
Semakin terbukanya demokrasi yang luas, semakin terbuka pula rakyat ingin berpartisipasi dalam perpolitikan Indonesia saat ini. Terbukti dengan calon anggota legislatif (Caleg) yang mendaftarkan diri mereka di Komisi Pemilihan Umum melalui partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 partai. Para caleg ini tentu memiliki niat yang berbeda – beda yang mendorong mereka untuk mendaftarkan diri mereka sebagai calon legislatif dengan status pendidikan dan sosial yang berbeda – beda.
Semakin terbukanya demokrasi yang luas, semakin terbuka pula rakyat ingin berpartisipasi dalam perpolitikan Indonesia saat ini. Terbukti dengan calon anggota legislatif (Caleg) yang mendaftarkan diri mereka di Komisi Pemilihan Umum melalui partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 partai. Para caleg ini tentu memiliki niat yang berbeda – beda yang mendorong mereka untuk mendaftarkan diri mereka sebagai calon legislatif dengan status pendidikan dan sosial yang berbeda – beda.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah para caleg telah memahami tugas dan fungsi legislatif atau sekedar hanya termotivasi dengan hal – hal tertentu sehingga mereka dapat mencalonkan diri mereka melalui partai politik? Pertanyaan kedua adalah apakah pengurus partai telah menyeleksi dan membina para caleg ini supaya ketika mereka terpilih mereka menjadi anggota legislatif yang aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat?
Para caleg yang perna berpendidikan di tingkat perguruan tinggi tentu telah mengetahui gambaran tentang tugas dan fungsi legislatif, sedangkan mereka yang perna berpendidikan setingkat dibawahnya tentu banyak yang belum memahami tugas dan fungsi legislatif. Tugas dan Fungsi legislatif adalah pertama, fungsi legislasi. Fungsi legislatif ini adalah Fungsi membentuk undang-undang bersama presiden (tingkat pemerintah pusat), membentuk paraturan daerah bersama gubernur (Tingkat provinsi), dan membentuk Perda bersama bupati/walikota di tingkat kabupaten dan kota.
Fungsi kedua adalah fungsi pengawasan. Fungsi Pengawasan adalah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN di tingkat pemerintah pusat dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah melaksanakan fungsi pengawasan atas Perda dan APBD, termasuk mengontrol jalannya roda pemerintahan. Fungsi Ketiga adalah fungsi anggaran. Fungsi anggaran adalah untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden di tingkat pusat, di tingkat provinsi dan kabupaten kota adalah membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh gubernur dan Bupati / wali kota.
Tugas pokok ini mesti di pahami oleh para caleg sebelum mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif, sehingga ketika terpilih menjadi dewan perwakilan rakyat tidak keliru terhadap tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif yang sah. Namun pada kenyataan banyak caleg yang belum mengerti tugas dan fungsi legislatif. Menjadi DPR/DPRD adalah bukan tempat mencari popularitas atau materi belaka, melainkan memainkan peranan penting dan besar sebagai duta rakyat yang mesti duduk bekerja keras di DPRP/DPRP untuk kepentingan rakyat. Calon yang masuk dari mereka yang berlatar belakang pendidikan setingkat SD/SMP/SMA adalah mayoritas caleg yang belum mengerti fungsi legislatif, walaupun ada beberapa caleg yang latar belakang pendidikan perguruan tinggi yang belum mengerti juga terhadap tugas dan fungsi legislatif.
Partai politik juga seakan melepas caleg tanpa menyeleksi potensi dan kemampuan yang dimilikinya dan seakan partai ingin memanfaatkan caleg guna kepentingan membesarkan nama partai dan kepentingan materi. Partai juga tanpa melihat kemampuan, mencari caleg yang berasal dari kalangan artis, LSM dan organisasi lainnya yang kurang berpotensi. Hal ini tentu sangat disayangkan. Oleh karena itu setiap caleg mesti mengerti tugas dan fungsi legislatif dengan baik sebelum menduduki kursi legislatif, juga kepada partai politik diharapkan menyeleksi para caleg yang mendaftarkan diri melalui partai agar kualitasnya terbukti ketika caleg menduduki kursi DPR/DPRD nantinya. Selain kualitas, tingkat pendidikan caleg juga harus di pertimbangkan oleh partai.
Saya tertarik dengan artikel yang ditampilkan dalam blog ini saya tunggu artikel terbaru.terima kasih
BalasHapusIni menjadi ilmu tambahan sebagai calon legislatif agar bisa memahami fungsi utamanya
BalasHapusSEHARUS PADA SAAT PENDAFTAR CALEG KPU MAUPUN KPUD HARUS MENGADAKAN TEST TERTULIS SEMACAM UJIAN KEPADA PARA CALEG.
BalasHapusartikel dan info sangat menarik.👍namun perlu dikaji, Dari masing masing bacaleg tentunya potensi humas juga perlu dipertimbangkan. Karna lulusan setingkat apapun jika humas kurang ,maka aspirasi dan inspirasi nggak sampai.
BalasHapusBerarti kuncinya ada di KPUD utk memcari calin legislatif yg berkualitas yaitu dgn uji kemampuan melalui tes...
BalasHapusMantab... pencerahan para caleg
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPenjelasan yg sangat baik bagi caleg' sehingga mereka bisa faham btl tugas dan fungsi legislatif 👍
BalasHapusTerimakasih atas ilmu nya, alhamdululah dengan artikel ini saya bisa lebih seleksi dalam memilih para caleg.
BalasHapusTrim,s sebaiknya msg msg parpol menyusun dan merumuskan materi seleksi dan menguji perserta caleg partainya agar memperoleh caleg yang berkompetisi.
BalasHapusKeren, kunjungii jg asalbungkus.blogspot.com
BalasHapus