Ketua KPU Provinsi
Papua, Adam Arisoy belum memenuhi panggilan pertama dari Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua terkait laporan dugaan
pelanggaran aturan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Asisten
ORI Papua, Fernandes Jaya P. Bonay mengatakan, surat panggilan sudah
dilayangkan sejak minggu lalu. Namun Ketua KPU belum ke kantor ORI Papua
di Entrop, Jayapura.
"Ada laporan dari masyarakat tentang dugaan
penyimpangan prosedur dalam proses rekrutmen calon anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen beberapa bulan lalu," kata Bonay di Jayapura.
Dalam
surat pengaduan nomor 106 dan 10/LM/PAP/XII/2013 terkait laporan
masyarakat atas nama Petrus Herman Mansarai dan Yusuf Ruamba, dua calon
anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, disebutkan pokok persoalannya
yakni dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi pada September 2013.
"Kegiatan
uji kelayakan dan kepatutan dilakukan tiga kali. Dari sepuluh orang
yang ikut, ada calon yang ternyata masih aktif sebagai anggota parpol.
Kemudian, satu orang yang lolos dan dilantik telah merubah namanya tiga
kali," jelas Fernandes Bonay.
Ketua KPU Papua, Adam Arisoi mengatakan, belum bisa memenuhi panggilan ORI karena ia selama beberapa hari keluar daerah.
Undangan ORI, kata Adam, akan segera dipenuhi. "Saya baru tiba di Jayapura, jadi nanti saya akan ke kantor ORI." (Syo)
Sumber :http://majalahselangkah.com
0 komentar:
Posting Komentar