Oleh : Nelles Dogomo
Nelles Dogomo; Foto Pribdai Album FB |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah
mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta pemilu 2014. Dan saat
ini KPU sedang memverifikasi tanggapan publik atas calon peserta bakal
calon legislative yang diusulkan parpol maupun calon perorangan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera memperbaiki dan atau melengkapi
berkas yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai dengan penetapan
akhir Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal (14 juli s/d 22 Agustus)
mendatang.
Jika kita melihat calon peserta bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2014 kali ini, sangatlah memperihatinkan. Pasalnya, pertama yaitu caleg yang maju di pemilu 2014 nanti adalah mereka yang lebih banyak duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik dipusat maupun daerah saat ini atau wajah-wajah lama masih mendominasi dalam pusaran perpolitikan nasional dan lokal, serta masyarakat pada umumnya sudah mengetahui kebobrokan para anggota dewan terpilih pada pemilu 2009 lalu.
Kedua adalah politik dinasti. Saat ini masih banyak para bakal caleg yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dari parpol yang berbeda atau yang sama, dan hal tersebut akan merusak demokrasi itu sendiri karena DPR nanti akan menjadi dewan perkumpulan keluarga dan jika memutuskan sesuatu akan berazas kekeluargaan bukan berazas keadilan untuk masyarakat luas.
Dan ketiga adalah penyelenggara yang tidak netral. Banyaknya komisioner KPU yang diberhentikan karena keberpihakannya dalam mendukung salah satu pasangan calon menjadikan pemilu berjalan tidak sehat, dan masyarakat tentu merasa pencoblosan hanyalah seremonial belaka atau hanya memenuhi syarat pemilu yang jujur dan adil.
Tiga hal inilah yang membuat masyarakat menjadi semakin apatis terhadap pemilu mulai dari 2004, 2009 dan 2014. Jadi, sangatlah tidak berlebihan jika Edward Aspinall, Profesor Politik Asia Tenggara di Departemen Perubahan Sosial dan Politik di ANU mengatakan bahwa di pemilu 2013 Malaysia, semua masyarakatnya bersemangat untuk datang di tempat pemilihan suara untuk menentukan masa depan pemerintahan. Semangat ini yang tak ada di Indonesia, karena mencoblos atau tidak mencoblos sama saja tidak ada perubahan yang signifikan di negeri ini.
Refleksi Pemilu Massa Lalu
Pengalaman rakyat Indonesia dengan pemilu sudah berusia lebih setengah abad. Pemilu pertama di awal kemerdekaan pada tahun 1955 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu multipartai yang demokratis. Peserta pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan, serta diikuti lebih dari 30 kontestan. Hasil pemilu 1955 memberikan cetak biru (Blue print) bagi konfigurasi pengelompokan politik masyarakat yang tercermin dalam konfiguarsi elit. Setelah pemilu 1955, pemilu berikutnya terjadi di era Orde Baru. Kelebihan pemilu-pemilu orde baru keberkalaannya.
Penguasa orde baru berhasil
menyelenggarakan pemilu secara teratur tiap lima tahun sekali. Tetapi
kelemahan mendasarnya adalah pemilu-pemilu orde baru diselenggarakan
dengan tidak memenuhi persyaratan sebuah pemilu yang demokratis. Harus
diakui bahwa partisipasi politik rakyat dalam mengikuti pemilu-pemilu
Orde Baru sangat fantastis. Rata-rata pemilu – pemilu orde baru diikuti
oleh lebih dari 80 % pemilih, bahkan nyaris mendekati 90 % pemilih.
Sebuah tingkat partisipasi politik yang tidak dijumpai di negaran
kampiun demokrasi seperti inggris dan Amerika Serikat. Namun aturan
penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut memiliki cacat kronis.
Pertama, tidak ada kompetisi yang sehat dan adil diantara peserta
pemilu. Hal itu dilihat dari adanya undang – undang yang membatasi
jumlah partai peserta pemilu, yaitu hanya diikuti oleh 3 partai politik.
Selain ketiga partai politik tersebut tidak boleh ikut pemilu, bahkan
tidak boleh ada partai politik yang terbentuk selain ketiga partai
tersebut. (PPP, Golongan Karya, PDIP).
Kedua, tidak ada kebebasan dan keleluasaan bagi pemilih untuk
mempertimbangkan dan menentukan pilihan-pilihannya. Secara sistematis,
penguasa orde baru menggunakan jalur birokrasi untuk memenangkan pemilu.
Bahkan pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri ketika itu sempat membuat
surat edaran agar pegawai negeri memiliki loyalitas tunggal hanya pada
pemerintah, yang diterjemahkan sebagai loyal pada partai penguasa.
Pegawai negeri dilarang terlibat dalam partai politik, tetapi tidak
dilarang jika terlibat dalam partai penguasa saat itu.
Ketiga, penyelenggara pemilu adalah pemerintah, terutama Departemen
Dalam Negeri. Azas ketidakberpihakan penyelenggara pemilu tidak
terpenuhi karena pemerintah adalah bagian dari partai berkuasa dan
menjadi salah satu peserta pemilu pula. Dengan demikian besar peluang
untuk terjadinya kecurangan dalam mekanisme teknis pemilu, yang tentu
saja merugikan peserta pemilu lainnya (selain partai berkuasa).
Sehingga syarat kompetitif yang adil dan bebas tidak terpenuhi. Partai
berkuasa memiliki kesempatan untuk bersaing lebih baik dari pada
partai-partai oposisi. Hasilnyapun bisa diduga, Partai berkuasa selalu
menang dengan mayoritas mutlak, rata-rata memperoleh 80% suara.
Setelah berakhirnya secara formal kekuasaan Orde Baru, Indonesia memasuki periode peralihan dari situasi otoriter ke transisi demokrasi. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa periode transisi demokrasi umumnya memakan waktu lama, sampai satu atau dua dekade tergantung dari intensitas transisi yang berakibat pada perubahan mendasar dalam sistem politik dan juga sistem ekonomi. Tak terkecuali bagi Indonesia. Perubahan itu diawali dengan penyelenggaraan pemilu sebagai mekanisme demokratis untuk melakukan sirkulasi elit. Pejabat lama yang tidak dipercaya perlu diganti dengan pejabat baru yang dapat lebih dipercaya dan accountable melalui pemilu yang demokratis. Pemilu yang dilaksanakan pada masa transisi adalah pemilu yang strategis karena merupakan sarana untuk membersihkan elemen otoriterisme dalam kekuasaan secara evolutif.
Pemilu masa transisi juga menjadi sarana bagi pemikiran – pemikiran,
gagasan – gagasan atau kader – kader baru yang segar dan tidak koruptif
ke dalam lingkar kekuasaan. Jika pemilu masa transisi berhasil
melembagakan proses sirkulasi elit secara demokratis, maka situasi
transisi akan berubah menuju konsolidasi demokrasi. Sementara jika tidak
berhasil, maka ada peluang besar bagi elemen otoriterisme untuk
menkonsolidasi diri dan menunggu kesempatan untuk berkiprah kembali
dalam panggung politik
. Oleh karena itu, mengingat arti penting pemilu
pada masa transisi, terutama pemilu 2009 yang lalu, maka semua penggerak
demokrasi serta warga yang peduli akan tercapainya konsolidasi
demokrasi di Indonesia, perlu meneguhkan komitmen untuk menjaga Pemilu
2014 agar dapat menjadi batu loncatan ke arah pemilu selanjutnya yang
diharapkan lebih demokratis. Walaupun diakui pula bahwa perangkat UU
Pemilu, Partai Politik dan aturan pemilu lainnya yang dihasilkan DPR
masih belum sempurna dan mengandung sejumlah permasalahan. Sebaliknya,
tanpa keberhasilan mengawal Pemilu 2014, maka sulit mengharapkan pemilu
selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi terjadinya
sirkulasi elit dan pelembagaan demokrasi.
Rekrutmen Bacaleg Tak Demokratis
Beberapa penelitian tentang rekrutmen anggota legislatif Pemilu 2004 dan 2009 menemukan kecenderungan dan pola yang menjauhkan pemilu dari nilai-nilai demokrasi.
Pertama, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka
dan partisipatif. Sejumlah partai politik besar memang telah menyusun
pedoman rekrutmen calon (penjaringan, penyaringan, dan penetapan dalam
daftar berikut nomor urut) tetapi sekelompok kecil elite partai politik
begitu dominan dan berpengaruh dalam menentukan nomor urut atau nominasi
dalam daftar calon. Masyarakat tidak bisa ikut menentukan siapa saja
yang berhak duduk dalam daftar calon karena hal itu merupakan otoritas
penuh partai politik. Masyarakat seakan dipaksa “membeli kucing dalam
karung”.Akibatnya, calon sama sekali tidak memiliki kepekaan terhadap
nasib konstituen karena dia merasa hanya “mewakili” daerah
administratif, bukan konstituen yang sebenarnya, yang berakibat upaya
membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah.
Kedua,
dalam proses rekrutmen tidak ada relasi antara partai politik dan
masyarakat sipil. Masyarakat sipil (civil society) hadir sebatas sebagai
bilangan angka, bukan layaknya konstituen yang harus dihormati dan
diperjuangkan aspirasinya. Pada saat bersamaan berbagai organisasi
masyarakat berperan sebagai underbouw, mesin politik yang bertugas
sekedar memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik
partai. Di mata aktivis organisasi masyarakat, partai politik bukanlah
bagian dari gerakan sosial untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol
negara, namun tidak lebih sebuah “kendaraan politik” pihak tertentu
untuk meraih kekuasaan dan kekayaan. Anggota legislatif berorientasi
pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan yang berupaya
pemberdayakan rakyat sehingga pada saat duduk di lembaga perwakilan,
mereka melupakan massa yang menjadi basis dukungannya.
Ketiga, dalam
proses rekrutmen, partai politik sering menerapkan pendekatan “asal
pasang” terhadap calon yang dipandang sebagai “mesin politik” atau
“anjungan tunai mandiri” (ATM). Hal itu cenderung mengabaikan aspek
legitimasi, komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan. Partai politik
dengan segala kelebihannya memasang mantan tentara dan PNS, pendeta
(yang selama ini menjadi penjaga moral), intelektual dan akademisi yang
haus kekuasaan dan mendambakan mobilitas vertikal.
Keempat, proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) jauh dari upaya pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog terbuka, dan sebagai upaya membuat kontrak sosial untuk membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang unjuk kekuatan dan obral janji. Bagi para pendukung partai politik, kampanye menjadi ajang pesta dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang di mata sebagian orang tampak kurang beradab. Tak heran jika rata-rata jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih (voters turn-out) cukup besar untuk ukuran pemilu di negara demokrasi baru. Sebagian terbesar mereka adalah pemilih rasional dan pemilih kritis yang termasuk kategori problem solving oriented, serta pemilih skeptis yang tidak memiliki orientasi pada ideologi dan visi-misi atau program kerja kontestan.
Kelima, pemilu dan proses rekrutmen dikerjakan di tengah struktur “massa mengambang” yang kurang terdidik dan kritis. Dalam waktu lama masyarakat tidak memperoleh pendidikan politik yang sehat sehingga ribuan pemilih yang ada rentan terhadap praktik-praktik mobilisasi. Kampanye-kampanye partai politik mengandalkan pertemuan-pertemuan yang melibatkan banyak massa dengan alunan musik hiburan dan raungan kendaraan bermotor yang acapkali memekakkan telinga. Meski saat ini merupakan era keterbukaan, bukan berarti pendidikan politik menjadi agenda utama partai-partai politik. Akibatnya, budaya politik yang partisipatif belum terbangun. Kondisi ini tidak memungkinkan terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif.
Keenam, sistem pemilu proporsional telah melanggengkan
budaya oligarki. Elite partai politik di daerah menjadi sangat
berkuasa dalam proses rekrutmen, yakni menentukan siapa yang memperoleh
“nomor topi” dan yang mendapatkan “nomor sepatu”. Praktik oligarki itu
cenderung memelihara kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang sangat
tertutup. Alih-alih menghasilkan legislatif yang representatif dan
mandatori, situasi itu hanya akan memunculkan legislatif bertipe
partisan yang lebih loyal kepada partai politik.
Proyeksi Pemilu 2014
Disepakati bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara. Dua cabang kekuasaan negara yang penting, yaitu lembaga perwakilan rakyat ( badan legislatif) dan pemerintah (badan eksekutif), umumnya dibentuk melalui pemilu.
Walau pemilu merupakan sarana
demokrasi, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya pun
demokratis. Menurut hemat penulis ada beberapa faktor yang harus
diperbaiki baik dari kualitas para calon anggota legistatif, maupun
regulasi kepemiluan dan penyelenggara itu sendiri. Jika, keenam faktor
ini sudah baik maka pemilu 2014 pun pasti akan menghasilkan wakil-wakil
yang dimimpikan oleh seluruh rakyat.
Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom. Baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak-hak politik yang sama dan dijamin oleh undang-undang (UU), seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat. Syarat kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam melakukan kampanye yang diatur dalam UU. Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada partai politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya.
Kedua, pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap lima sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dipemilu berikutnya.
Ketiga, pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok yang mendapatkan dikriminasi oleh proses maupun hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan-perbedaan ditengah masyarakat.
Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup dalam menetukan pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) dalam lima tahun. Sekali memilih, pemilih akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satu periode tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasil pemungutan suara pada KPU, penghitungan suara, pembagian kursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Maka keberadaan KPU yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangat menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi. Dari setiap perekrutan KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota selalu berdasarkan trans, golongan atau pertemanan atau kekeluargaan.
Keenam, Sistem kaderisasi dalam sebuah partai politik semestinya berjalan dengan baik agar setiap parpol sudah siap, siapa yang layak maju dan dijual ke publik. Ini sangatlah penting, karena saat ini parpol selalu “sembarang” dalam mengusung bakal calon legislative.
Memang agak sulit untuk mewujudkan hal tersebut. Tetapi itulah yang harus diperhatikan agar tercipta Pemilu 2014 yang berkualitas.
Nelles Dogomo, Direktur Eksekutif Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua (YPMKP)
Penulis saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Anggota KPUD Kabupaten Nabire.
Penulis saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Anggota KPUD Kabupaten Nabire.
0 komentar:
Posting Komentar